Meski demikian, Polri mengklaim telah memantau pergerakan Abu Rara sejak lama. Pemantauan dilakukan Densus 88 Antiteror usai menangkap Abu Zee di Bekasi, September lalu.
Namun, Polri menyebut belum bisa melakukan penindakan terhadap Abu Rara lantaran belum memiliki cukup bukti terkait aksi terorisme yang melibatkannya. Beralasan, polisi harus memiliki landasan yang jelas dalam pengungkapan ataupun penangkapan pelaku terorisme.
Selain itu, para pelaku terorisme juga disebut memiliki tahapan dalam aksinya. Tercatat, ada lima tahap, mulai dari sebelum beraksi hingga melakukan aksi teror.
Pada tahap pertama, para pelaku teror akan berjaga-jaga atau melakukan perencanaan. Ditahap ini, mereka akan berkomunikasi melalui melalui media sosial maupun secara langsung alias secara tatap muka.
Kemudian, tahap kedua adalah perekrutan. Pada tahap ini, pimpinan dan tokoh-tokoh kelompok teroris akan mencari orang-orang yang berpotensi bergabung dan memiliki rasa simpati kepada pergerakan terorisme --dalam kasus Abu Rara adalah ISIS.
Namun, tahap perekrutan itu juga terdiri dari tahapan lainnya: doktrin. Biasa juga disebut taklim umum. Dalam tahap doktrin, para calon terorisme akan didoktrin terkait paham-paham yang diusung kelompok tersebut.
"Taklim umum, doktrin ajar-ajaran, cara-cara jihad dalam rangka mematangkan mental spriritual dari sisi visi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (11/10/2019).
Setelah taklim umum. Tahap selanjutnya adalah taklim khusus. Dalam proses ini, para tokoh dalam kelompok itu akan menilai orang-orang yang bisa didoktrin dengan paham-paham radikalisme dan mengajarkan jihad. Orang-orang itu nantinya akan diangkat bergabung ke dalam kelompok.
Terakhir, para pelaku teror akan menggelar idad atau pelatihan perang. Pelatihan itu termasuk latihan menembak dan merakit bom, serta kegiatan lain terkait aksi lapangan.
Aksi penusukan Wiranto (Istimewa)
Gagal cegah Abu Rara
Dalam tahap ini, mereka juga melakukan aksi amaliyah. Biasanya, polisi baru bisa bergerak di tahapan ini. Namun, dalam kasus Abu Rara, pemantauan polisi tak akurat. Menurut laporan pengintaian, polisi baru mengklasifikasikan pergerakan Abu Rara pada tahapan tiga.
Hasilnya, simpatisan JAD itu gagal ditindak secara preventif straight. "Sebelum ada langkah empat dan lima, kita masih monitoring karena bukti permulanan kejahatan belum ada bukti cukup," terang Dedi.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebut bahwa Abu Rara hanya sekali berjumpa dengan Abu Zee yang merupakan Amir dari kelompok terorisme. Penyebabnya, pria 31 tahun itu memilih untuk memisahkan diri dan pergi ke Pandeglang, Banten, bersama istrinya yang juga ikut dalam aksi penyerangan Wiranto.
Di Pandeglang, kata Dedi, Abu Rara terpantau tak melakukan upaya pergerakan amaliyah sehingga tak bisa dilakukan penindakan tegas. "Di situ belum ditemukan bukti otentik perbuatan melawan hukum," kata Dedi.
Hal ini, kata Dedi, berbeda dengan Abu Zee dan beberapa anggotanya. Menurut Dedi, polisi dapat langsung menindak Abu Zee Cs lantaran mereka telah masuk ke tahap keempat: idad. Dedi mengatakan, Abu Zee dan kelompoknya telah menggelar pelatihan perang dan membuat bom Gunung Halimun, Bogor.
"Kelompok Abu Zee, mereka sudah beli bahan peledak dan lain-lain, sudah merencanakan amaliyah. Jadi kita hanya bisa memonitor. Ini kan amaliyah Abu Rara spontanitas. Makanya, ada kesempatan dia langsung memanfaatkan bersama istrinya," tutur Dedi.