Bapas Bogor Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

| 27 Jun 2020 13:05
Bapas Bogor Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Rilis Kasus John Kei (Antara)
Jakarta, era.id - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut status pembebasan bersyarat terhadap John Refra Kei.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor. John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2020).

Bapas Bogor, kata Rika, merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei. "Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Rika menjelaskan, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada John Kei selama pembebasan bersyarat, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tanggal 21 Juni 2020.

Adapun John Kei ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2020 dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Nama John Kei disebut-sebut berada di balik kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Cipondoh, Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang.

Malamnya, ia dan 24 orang lainnya diamankan Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota di Kompleks Titian Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan motif ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei sehingga menewaskan satu orang pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Irjen Polisi Nana di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Tags : kriminalitas
Rekomendasi