Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Janji Patuhi Bebas Bersyarat: Saya Tidak Boleh Langgar Hukum, Kalau Langgar Dipanggil Lagi

| 30 Oct 2022 21:02
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Janji Patuhi Bebas Bersyarat: Saya Tidak Boleh Langgar Hukum, Kalau Langgar Dipanggil Lagi
Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (ANTARA/Ampelsa)

ERA.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji menjalankan dengan baik ketentuan dari pembebasan bersyarat dirinya dari Lapas Sukamiskin Bandung yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi Yusuf, di Aceh Besar dikutip dari Antara, Minggu (30/10/2022).

Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf saat jumpa pers di VVIP bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI. Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.

"Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi.

IIa menyampaikan, dirinya diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call.

Kemudian, ucap dia, dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.

Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.

"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.

Ia menambahkan, dirinya tetap akan aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.

"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," demikian Irwandi Yusuf.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Rekomendasi