Bawaslu: Jangan Viralkan yang Enggak Perlu!

| 08 Feb 2018 22:16
Bawaslu: Jangan Viralkan yang Enggak Perlu!
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. (Yohanes/era.id)
Jakarta, era.id - Untuk menciptakan suasana politik 2018 tanpa hoaks, Bawaslu berpesan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Bijaklah dalam memviralkan hal-hal yang tidak perlu dan berpotensi membahayakan paslon atau diri sendiri," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Diskusi Media Setara di Hotel AONE, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Bagja mengatakan, Bawaslu sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai langkah preventif dan penanggulangan berita hoaks yang akan terjadi di saat pesta demokrasi nanti.

"Sudah kami komunikasikan, responnya cepat," jelasnya.

Selain itu, Bagja menerangkan, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan platform media seperti Facebook, Twitter dan Instagram mengenai hal ini.

"Mereka sangat mendukung," ujarnya.

Bagja menerangkan, ketika ada akun yang dilaporkan menyebarkan berita hoaks seputar pilkada dan politik, platform media itu akan menyimpan dan mentransfer data akun tersebut ke Kemkominfo.

"Kemudian Bawaslu yang tentukan, apakah akun itu bakal di-takedown atau enggak," jelas Badja.

Menurutnya, tugas Bawaslu akan sangat berat karena setiap tim pemenang paslon pasti akan melakukan berbagai cara untuk mengalahkan lawan paslonnya. Tetapi, Badja secara tegas memperingatkan, masyarakat atau kelompok yang menyebarkan berita hoax akan terjerat hukum.

"Jika kedapatan menyebarkan berita hoax terkait Pilkada, pelaku akan melanggar UU ITE pasal 28 dan akan dipidanakan," jelas Badja.

Rekomendasi