Menurut Perwakilan Tim Advokasi, Fernando mengatakan bahwa Tim Advokasi telah menyurati secara resmi kepada Kemenkes yang ditembuskan kepada Presiden RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta YLKI.
Tim Advokasi merasa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan yang komprehensif terkait biaya rapid test yang dikomersilkan oleh beberapa rumah sakit yang menerapkan biaya rapid test ataupun swab test yang dikomersilkan.
"Pengawasan ini penting dan harus dilakukan sesuai perintah undang-undang berdasarkan pasal 14, 15, 16 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan cara mengawasi dan berkordinasi kepada beberapa rumah sakit yang mengkomersilkan biaya rapid test dan swab test tersebut." ujar Fernando, Kamis (2/7/2020).
Adanya praktik komersialisasi dari pihak rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien yang merugikan secara ekonomi maka pemerintah harus tegas menyikapi sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Mereka juga meminta juga kepada pemerintah dapat berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk mengkaji permasalahan terkait komersialisasi biaya rapid test dan swab test dari sisi perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"Kami menunggu respon baik dari Kemenkes atas desakan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan dengan sebijak mungkin melalui Peraturan Menteri Kesehatan ataupun peraturan perundang-undangan lainnnya yang menjadi turunan agar tercipta solusi demi keadilan bagi masyarakat Indonesia yang saat ini terbebani dengan biaya Rapid Test/Swab Test di masa Transisi Pandemi COVID-19," ucap Fernando.