Masih Ada Rumah Sakit Patok Harga Rapid Test Rp500.000

| 13 Jul 2020 19:43
Masih Ada Rumah Sakit Patok Harga Rapid Test Rp500.000
Ilustrasi (Dok. Humas Jabar)
Jakarta, era.id - Sejumlah Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk bertindak tegas dan jelas terhadap komersialisasi Rapid dan Swab Test yang masih terjadi setelah terbit surat edaran tersebut.

Sebelumnya, pada 6 Juli lalu, Kementerian Kesehatan Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat telah menerbitkan Surat Edaran No H.K. 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, dengan menetapkan besaran paling tinggi Rp150.000.

Berdasarkan penelusuran dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia secara langsung bahwa di salah satu RS di Jakarta Pusat (10/7) masih menetapkan biaya rapid test Rp500.000.

"Alasan dari pihak Rumah Sakit bahwa harga rate management di Rumah Sakit tersebut memang demikian dikarenakan alat yang mahal dan mau atau tidaknya diserahkan kepada pasien," ujar perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Fernando kepada era.id. Senin (13/7/2020).

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mensinyalir ketidaksesuaian antara penerbitan surat edaran dengan implementasi di lapangan. Maka kami meminta agar pemerintah tegas dan jelas serta mengambil sikat demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

Perlu diketahui sebelumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (2/7) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah soal pengawasan layana tes COVID-19. 

"Pada intinya kami Tim Advokasi meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia perlu melakukan pengawasan yang komprehensif terkait biaya rapid test yang dikomersilkan oleh beberapa rumah sakit yang menerapkan biaya rapid test ataupun swab test yang dikomersilkan," ucapnya.

Pengawasan ini penting dan harus dilakukan sesuai perintah undang-undang berdasarkan pasal 14, 15, 16 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan cara mengawasi dan berkordinasi kepada beberapa rumah sakit yang mengkomersilkan biaya rapid test dan swab test tsb serta pemerintah harus tegas menyikapi apabila terbukti ada komersialisasi biaya rapid test dan swab test sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang menyatakan Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang di Pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5). 

Serta sanksi yang dimaksud berupa: 1) Teguran; 2) Teguran tertulis; dan/atau 3) Denda dan Pencabutan Izin. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah demi kepatuhan terhadap Asas Penyelenggaraan Pemerintah terhadap Ketertiban dan Kepentingan umum sehingga memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan menindaklanjuti secara hukum atas biaya rapid test dan swab test yang di komersilkan oleh beberapa rumah sakit di masa new normal.

Era.id sudah meminta konfirmasi kepada Kementerian Kesehatan, belum memberikan tanggapan hingga saat ini.

 

Tags :
Rekomendasi