Ridwan Kamil: Aksi 'Naik Panggung' Rhoma Irama Bikin Repot

| 03 Jul 2020 17:39
Ridwan Kamil: Aksi 'Naik Panggung' Rhoma Irama Bikin Repot
Gubernur Ridwan Kamil (Dok Humas Jabar)
Bandung, era.id – Aksi 'naik panggung' Rhoma Irama di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, berbuntut pada pengetesan COVID-19 kepada orang sekitar acara. 

Berkaca dari kasus konser Rhoma Irama, Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil mengimbau warga Jabar agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Apalagi tanpa melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Ridwan Kamil mengatakan, kini kasus konser tersebut sudah ditindaklanjuti pemerintah setempat maupun kepolisian. Saat ini sedang dipetakan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Selain itu, aparat setempat juga mempertimbangkan tindakan apa yang akan diberlakukan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam gelaran konser.

“(Konser) Ini contohnya pada saat ada pelanggaran, yang repot siapa? Kepala daerah harus nyari rapid test, PCR. Bayangkan kalau setiap orang melakukan tindakan pelanggaran seperti itu, bubar acaranya harus dites, dirapid, itu akan menghabiskan resources. Sementara kami sedang fokus karena keterbatasan RDT (Rapid Test) dan PCR kepada ODP, PDP, dan keluaranya, tracingnya dan sebagainya,” ungkap Ridwan Kamil, dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Untuk diketahui, Raja Dangdut melakukan konser di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Minggu (28/6). Video konser beredar luas di media social. Tampak ayah dari pedangdut Ridho Roma sedang berada di atas panggung sambil menyanyikan lagu. Di hadapan Rhoma, banyak penonton yang berhimpitan tanpa mengenakan masker.

Padahal Kabupaten Bogor merupakan wilayah Bodebek yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama PSBB, masyarakat dilarang menggelar kegiatan yang melibatkan massa besar seperti hajatan maupun konser. Pelarangan dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

PSBB Bodebek sendiri berakhir 2 Juli 2020 dan diperpanjang hingga 14 hari ke depan atau 16 Juli 2020. Ridwan Kamil bilang, perpanjangan PSBB Bodebek dilakukan karena wilayah ini masih zona kuning atau masih ada penularan kasus COVID.

“Kita melanjutkan PSBB Proporsional Bodebek karena memang hasil kajian kewaspadaan rata-rata masih kuning,” katanya.

Tags : ridwan kamil
Rekomendasi