Kata Dukcapil Soal KTP Sehari Jadi Joko Tjandra

| 07 Jul 2020 12:55
Kata Dukcapil Soal KTP Sehari Jadi Joko Tjandra
Djoko Tjandra (twitter)
Jakarta, era.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut jika terpidana kasus pengalihan hak

tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra terbukti sudah menjadi warga negara asing

(WNA), maka e-KTP miliknya bisa dibatalkan.

Meski demikian, ia masih menunggu informasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Zudan mengatakan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga

Negara Indonesia (WNI). Dia menambahkan, hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil

Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan

Djoko Tjandra.

"Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka e-KTP dan KK WNI akan

dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya,

Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan.

Zudan mengatakan, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil

perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO, atau buronan.

"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari

dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base

kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," paparnya.

Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, selama sembilan tahun Djoko Tjandra tidak

melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP. Dalam kasus ini, kata Zudan, data

penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila yang bersangkutan datang dan

melakukan perekaman e-KTP.

Sementara, berdasarkan rekam jejak dalam database kependudukan, Djoko Tjandra melakukan

pencetakan e-KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Kemudian,

Djoko Tjandra melakukan pencetakan KK pada 11 Januari 2011.

"Bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan.

Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan WNI dan

tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.

"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada

perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," pungkas Zudan.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi