Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut jika terpidana kasus pengalihan hak
tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra terbukti sudah menjadi warga negara asing
(WNA), maka e-KTP miliknya bisa dibatalkan.
Meski demikian, ia masih menunggu informasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Zudan mengatakan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga
Negara Indonesia (WNI). Dia menambahkan, hingga saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil
Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan
Djoko Tjandra.
"Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka e-KTP dan KK WNI akan
dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya,
Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan.
Zudan mengatakan, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil
perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO, atau buronan.
"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari
dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base
kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," paparnya.
Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, selama sembilan tahun Djoko Tjandra tidak
melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP. Dalam kasus ini, kata Zudan, data
penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila yang bersangkutan datang dan
melakukan perekaman e-KTP.
Sementara, berdasarkan rekam jejak dalam database kependudukan, Djoko Tjandra melakukan
pencetakan e-KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan. Kemudian,
Djoko Tjandra melakukan pencetakan KK pada 11 Januari 2011.
"Bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan.
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan WNI dan
tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada
perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," pungkas Zudan.