Menurut Ridwan, ribuan PNS yang dijatuhi hukuman itu berasal dari instansi pusat dan daerah. Hukumannya beragam, mulai dari tingkat ringan sampai berat.
"Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah," kata Ridwan.
Angka itu, lanjut Ridwan, muncul dari berbagai macam pelanggaran. Tercatat, pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja menyumbang angka yang paling tinggi, yaitu sebanyak 570 kasus.
"Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," kata dia.
Hukuman disiplin PNS ini, dalam kategori pelanggaran berat, bisa berupa pemberhentian tidak hormat, pembebasan dari jabatan, hingga penurunan jabatan.
Dalam kategori sedang, PNS bisa diganjar penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji selama, hingga penundaan kenaikan gaji. Di level ringan, hukuman disiplin PNS bisa berbentuk teguran tertulis, pernyataan tidak puas, atau teguran lisan.
Infografis hukuman untuk PNS (Mia/era.id)
Pelanggaran PNS sendiri, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, merupakan setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sementara itu, untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standard, dan prosedur kepegawaian yang dijalankan PNS, pemerintah menugaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fungsi BKN termasuk untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS, juga memberlakukan hukuman pada PNS yang melanggar. Kewenangan BKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 48.