Pelaku Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap

| 11 Jul 2020 11:03
Pelaku Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap
Denny Siregar (Dok. youtube)
Jakarta, era.id - Tersangka pelaku akses data ilegal Denny Siregar, FPH telah ditangkap. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan FPH yang membobol data Denny merupakan customer service Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Renhard menceritakan FPH mengambil data Denny pada database Telkomsel secara diam-diam tanpa izin. Lalu data tersebut dikirimkan ke akun twitter @opposite6890. Akun @opposite6890 memposting data tersebut.

"Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter," tutur Kombes Reinhard.

Adapun FPH bukan bagian dari tim @opposite6890. FPH melakukan hal tersebut hanya karena simpati pada @opposite6890.

"Dan tidak menyukai postingan Denny Siregar," katanya.

Tim penyidik pun menyita barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Baca juga: Telkomsel Serahkan Hasil Investigasi Penyalahgunaan Data Denny Siregar ke Polisi

Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Terkait hal ini, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel. Ia memastikan tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya.

Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses terhadap kasus ini berjalan lancar. Ia juga menyatakan komitmen memberikan perhatian serus terhadap keluhan pelanggan.

"Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," tuturnya.

Tags : denny siregar
Rekomendasi