Yahya Waloni Sebut Bible Kristen Palsu, Denny Siregar: Harus Ditangkap, Mulutnya Kayak Comberan!

| 26 Aug 2021 09:10
Yahya Waloni Sebut Bible Kristen Palsu, Denny Siregar: Harus Ditangkap, Mulutnya Kayak Comberan!
Yahya Waloni. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Nama Yahya Waloni kembali jadi trending topic di Twitter. Sejumlah pihak menyerukan agar pihak kepolisian segera memproses hukum pendakwah asal Manado tersebut, setelah Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad diciduk pihak Bareskrim Polri, kemarin.

Dalam ceramahnya, Yahya Waloni kerap menyinggung ajaran Kristen yang notabene keyakinan yang dianutnya sebelum memeluk agama Islam. Salah satunya dalam video potongan ceramah yang dibagikan pegiat media sosial, Denny Siregar di akun Twitternya.

"Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu," ujar Yahya Waloni dalam video tersebut.

Menanggapi itu, Denny Siregar meminta agar Yahya Waloni segera ditangkap, setelah beberapa kali ceramahnya kerap menyinggung bahkan menghina agama lain.

"Habis si Muhammad kece ditangkap, tangkap juga dong Waloni pak @CCICPolri. Trus di penjara, pertemukan mereka berdua, suruh debat agama dengan polisi sbg wasitnya. Rekam dan siarkan," cuit Denny Siregar.

"Biar kita bisa ketawa. Lumayan buat nambah imun liat mrk saling tuding.." tambah dia.

Denny mengatakan apa yang disampaikan Yahya Waloni mempermalukan agama Islam. Ia pun menyebut menyebut isi ceramah Yahya Waloni yang kerap menyinggung agama lain layaknya comberan.

"Ya memang harus ditangkap si Waloni ini bapak @CCICPolri. Mulutnya kayak comberan. Malu gua liat dia memfitnah Islam dgn mulut kotor begitu," pungkas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA.

Ia pun langsung diboyong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, pukul 17.18 WIB. M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Selain memposting konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran agama Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Ia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Rekomendasi