Febri Hubungkan Kematian Kevin Morais dengan Kasus Novel Baswedan

| 12 Jul 2020 10:27
Febri Hubungkan Kematian Kevin Morais dengan Kasus Novel Baswedan
Jakarta, era.id - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menulis soal kematian Kevin Morais, jaksa yang pernah bertugas di KPK Malaysia, pada 2015 lalu dalam akun twitternya.

Kevin ditulis oleh Febri, pernah hilang saat menuju kantornya dan belakangan mobilnya ditemukan terbakar di ladang sawit.

Beberapa waktu kemudian, mayat Kevin ditemukan telah dicor dalam tong. Ia dalam posisi duduk saat itu. Berselang lama, 10 Juli 2020, Mahkamah Tinggi KL menghukum gantung 6 pelaku pembunuhan Kevin.

"Kita mungkin bisa berdebat tentang hukuman gantung dalam kasus pembunuhan Kevin. Ada yang setuju, ada yang menolak. Tapi poin saya lebih pada dua hal, pertama sejauh mana perlindungan terhadap penegak hukum, kedua sensitifitas rasa keadilan dalam menghukum," tulis Febri.

Dalam kasus itu pula, Febri menyebut bahwa siapa saja bisa kena risiko berat seperti Kevin. Bisa pada polisi, jaksa, pegawai KPK, bahkan hakim.

Makanya, Febri mengimbau agar menemani dan mengawal instrumen hukum yang ada di Indonesia. Tapi menurutnya, memilih tidak bekerja secara benar agar tidak berisiko, juga bukan pilihan.

"Kecuali niatnya memang sudah beda saat mulai jadi penegak hukum."

 

Menurutnya, jika kasus serangan terhadap penegak hukum tidak diungkap secara serius, utuh dan dengan empati penuh, maka bukan tidak mungkin begitu banyak penjahat bisa berpikir, menyerang penegak hukum bukan sesuatu yang ditakuti.

"Kita tentu tidak ingin hal itu terjadi."

Dikaitkan soal kasus Novel, Febri secara pribadi mengaku setuju dengan pendapat mantan koleganya di KPK tersebut. Jika terdakwa ternyata bukan pelaku, bukti lemah dan meragukan, wajar Novel bilang jangan ragu vonis bebas. Tapi jika terbukti, hukuman berat sesuai perbuatan terdakwa sangat dharapkan.

"Saya dengar langsung saat itu Novel bilang, 'Saya sudah maafkan pelaku.' Tapi kasus ini harus diungkap karena jangan smpai teror terhadap penegak hukum, khususnya Pegawai KPK terus terjadi."

 

Ia juga menyebut, bahwa dirinya tidak tahu bagaimana ujung kisah Novel Baswedan ini. "Tapi tentu, setidaknya saya, tetap berharap hukum yang sebenarnya dan adil berjalan selurus-lurusnya."

"Setelah tuntutan dan pembelaan dll, kita tunggu putusan hakim tingkat pertama yang akan dijatuhkan. Doa, semoga hukum & keadilan ditegakkan."

Diketahui, sebelumnya, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Proses peradilannya pun masih berlangsung.

Tags : kpk hukuman mati
Rekomendasi