Pencairan Utang dan PMN BUMN Disetujui DPR

| 15 Jul 2020 23:49
Pencairan Utang dan PMN BUMN Disetujui DPR
Ilustrasi BUMN (Anggara/ era.id)
Jakarta, era.id - Komisi VI DPR RI menyetujui penambahan tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020. Komisi VI juga menyetujui usulan dan besaran pencairan utang pemerintah kepada sembilan BUMN.

Keputusan tersebut diambil usai rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Adapun dana PMN di tahun 2020 yang akan diterima oleh tujuh BUMN sebesar Rp23,65 triliun.

"Menyetujui besaran yang terkait dengan penyertaan modal negara tahun 2020 sejumlah 23,65 triliun rupiah. Setuju ya," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.

Adapun rincian dana PMN tersebut, adalah Rp7,5 triliun untuk PT Hutama Karya, Rp1,5 triliun untuk PT Permodalan Nasional Madani, RP500 miliar untuk ITDC, Rp6 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Rp4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp650 miliar, dan Rp3,5 triliun untuk PT KAI.

Baca juga: Dana Bantuan COVID-19 Dituding untuk Bayar Utang BUMN

Sementara besaran untuk pencairan utang negara ke BUMN dengan jumlah total penagihan sekitar Rp116 triliun.

"Menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Aria.

Sembilan BUMN tersebut antara lain PT Hutama Karya sebesar Rp1,88 triliun, kemudian kepada PT Wijaya Karya sebesar Rp59,91 triliun, PT Waskita Karya sebesar Rp8,94 triliun, PT Jasa Marga sebesar Rp5,02 triliun, PT KAI sebesar Rp257,88 miliar, PT Pupuk Indonesia sebesar Rp5,75 triliun, Perum Bulog sebesar Rp566,36 miliar, PT Pertamina sebesar Rp45 triliun, dan PT PLN sebesar Rp48,46 triliun.

Adapun untuk satu BUMN lainnya yakni PT Kimia Farma (Persero), Komisi VI meminta pemerintah menyelesaikan secara langsung dengan perseroan. Pemerintah sendiri tercatat memiliki utang sebesar Rp1,13 triliun kepada PT Kimia Farma Tbk yang berasal dari utang BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, RS Pemerintah, RS TNI, dan RS Polri.

Sementara untuk pinjaman dana dari pemerintah sebesar Rp11,5 triliun akan diberikan kepada PT Krakatau Steel (Persero) tbk. sebesar Rp3 triliun dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp8,5 triliun.

Tags : erick thohir
Rekomendasi