Suap Bakamla Bagian Kecil, Ada yang Lebih Besar

| 14 Feb 2018 22:53
Suap Bakamla Bagian Kecil, Ada yang Lebih Besar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Kanan) (Foto: Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebab, KPK menganggap suap ini hanyalah bagian kecil dari nilai transaksi yang ada.

"Suap ini kan hanya bagian dari kecil dari nilai transaksi, hanya masalah dari proses tender, perusahaan tender memberikan suap," kata Ales di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).

Lebih jauh, Alex mengatakan, ada peran yang lebih besar dari proses suap ini, yaitu korporasi. KPK pun akan menelusuri peranan korporasi dalam kasus tersebut.

"Yang menjadi persoalan untuk mendapatkan lelang dengan cara menyuap, pasti dampaknya lelang atau tender dilakukan tidak secara benar, ketika lelang dilakukan tidak benar pasti dampaknya ke harga, kami tentu tidak hanya ke perorangan atau individu, kami juga pasti akan melihat peranan dari korporasi," kata Alex.

Dia menambahkan, dalam persidangan kasus suap Bakamla ini juga mulai terkuak siapa uang memberikan suap dalam kasus ini. Karenanya, KPK akan mendalami informasi yang ada untuk pengembangan lebih lanjut.

"Di persidangan sudah jelas siapa yang memberi uang suap, pasti perusahaan. Nanti akan kita lihat berapa nilai mark up, nilainya pasti jauh lebih besar dari nilai suap sendiri. KPK akan menggali nilai dari mark up dan menarik kerugian negara. Sejauh ini di sidang, belum terungkap nilai kerugian negaranya berapa," kata dia.

Hari ini, KPK menetapkan tersangka baru kasus suap Bakamla, Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.  Sebelum dia, lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di tahun 2016.

Kelima tersangka terdahulu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nofel Hasan; Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi; swasta yaitu Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Empat dari lima orang tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sementara satu orang, Nofel Hasan, akan menjalani sidang penuntutan pada, Rabu, (21/2/2018).

Rekomendasi