Fredrich: KPK Ini Maha Raja!

| 15 Feb 2018 16:35
Fredrich: KPK Ini Maha Raja!
Fredrich bacakan nota keberatan setebal 37 halaman
Jakarta, era.id -Terdakwa kasus perintangan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi membacakan nota keberatan atau eksepsi yang dibuatnya. Eksepsi itu setebal 37 halaman dan dicetak di kertas HVS A4.

Sebanyak 79 poin keberatan yang ditulisnya dengan ukuran 14 font Times New Roman itu, Fredrich menyampaikan keberatannya terhadap Jaksa Penuntut Umum KPK.

Pada salah satu poin keberatan yang dibacakan Fredrich, nada suaranya beranjak meninggi dan menekankan bahwa KPK tidak bisa dibantah maupun dilawan.

"KPK sengaja ingin menunjukkan kepada publik bahwa KPK adalah maha raja yang siapapun yang melakukan bantahan maupun perlawanan dalam bentuk apapun. KPK memaksa NKRI menjadi NKRI yang berasaskan Machstaat atau kekusaan tanpa hukum!” seru Fredrich di dalam ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (15/2/2018).

Dalam kesempatan ini, Fredrich juga menyangkal dakwaan JPU tentang Obstruction of Justice yang ditujukan kepadanya. Menurutnya JPU tidak mampu menguraikan tuduhan tersebut secara rinci.

“JPU KPK harus menguraikan mana yang dimaksud kekerasan fisik atau psikis, di mana, kapan, buktinya, saksinya dan tidak sekonyong-konyong menuduh telah terjadi Obstruction of Justice tanpa menguraikan peristiwa kejahatan secara terperinci,” ujarnya.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (22/2/2018) dengan agenda tanggapan dari JPU. Fredrich pun sempat meminta jadwal sidang dilaksanakan pada hari Senin, namun permintaan itu ditolak majelis hakim.

“Sidang kasus ini hanya dilangsungkan setiap hari Kamis, karena Senin sampai Rabu untuk sidang perkara yang lain,” tutur Hakim Ketua Saifudin Zudhri.

Rekomendasi