"Saya kira kita semua tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita," kata Jokowi seperti dilansir Antara, Rabu (21/2/2018).
Untuk itu, Jokowi mendorong dilakukan kajian sebagai upaya merespons keresahan yang terjadi di masyarakat terkait UU MD3 tersebut.
"Memang sudah di meja saya, dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani karena saya ingin agar ada kajian-kajian apakah perlu tanda tangan atau tidak," jelasnya.
(Infografis: era.id)
Mantan Wali Kota Solo itu juga mempersilakan masyarakat yang tak setuju untuk menempuh jalur hukum melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.
-
Afair22 Feb 2018 19:52
Gerindra Sebut Pemerintah Plin Plan soal UU MD3
-
Afair15 Feb 2018 12:58
Netizen Tolak DPR Rasa Penegak Hukum