"Tak diperkenankan ada (tokoh-tokoh nasional) dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka, namun mereka bukan pengurus parpol sehingga tak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat menyampaikan sosialisasi kampanye Pemilu 2019, di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Itu tidak berlaku pada tokoh nasional seperti Presiden kelima Megawati Soekarnoputri atau Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya bisa digunakan dalam alat peraga kampanye lantaran pengurus partai.
"Pak SBY, Bu Mega, boleh (dicantumkan fotonya) karena mereka pengurus parpol. Kalau Pak BJ Habibie? Tidak boleh karena Pak Habibie bukan pengurus parpol," jelas Wahyu.
KPU menilai, pencantuman foto atau gambar tokoh nasional adalah isu yang sensitif. Oleh karenanya, KPU menetapkan aturan khusus.
"Parpol harus mengumpulkan desain alat peraga kampanye ke KPU untuk kemudian dikoreksi. Setelah dinyatakan desain sesuai aturan KPU, parpol baru boleh membuat alat peraga kampanyenya," kata dia.
"Siapa pun (tidak boleh dicantumkan), kecuali untuk kepentingan rapat-rapat internal, itu berbeda. Ini konteksnya yang difasilitasi KPU," imbuh Wahyu.