Alat Kampanye Liar di Semarang Bakal Ditertibkan

| 03 Mar 2018 11:36
Alat Kampanye Liar di Semarang Bakal Ditertibkan
(Instagram: @kpujateng)
Semarang, era.id - Tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu), Polrestabes Semarang, Satpol PP dan dinas terkait akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal.

Pemasangan alat peraga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tidak boleh dilakukan oleh simpatisan ataupun tim pemenangan sendiri, melainkan harus difasilitasi KPU Jawa Tengah. Penertiban akan dilakukan serentak Selasa (6/3) mendatang. 

"Sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2016, Peraturan KPU No 4 Tahun 2017, alat peraga dan pembuatan bahan kampanye dibuat oleh KPU," ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Jumat (2/3) kemarin.

Panwaslu Kota Semarang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pencopotan alat peraga kampanye ilegal. Tim pemenangan dan partai politik pengusung pasangan calon disarankan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan.

Naya menjelaskan, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU nantinya tetap memperhatikan Pasal 69 UU No 10 Tahun 2016 dan Perwalkot no30 A Tahun 2013. Pemasangan alat peraga kampanye juga disesuaikan dengan tempatnya.

"Selain dengan alat peraga, kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar. Asalkan, setiap kampanye harus memberitahukan ke polisi dengan bukti surat tanda terima pemberitahuan (STTP), yang ditembuskan ke KPU dan Panwaslu," jelas Naya.

Berdasarkan data Panwaslu Kota Semarang, ditemukan tak kurang dari 402 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan. Rinciannya; baliho, spanduk dan poster. Semua alat peraga ilegal itu ditemukan di 16 kecamatan.

"Penertiban akan dibagi menjadi tiga titik, yakni wilayah Semarang Barat meliputi Ngaliyan, Tugu, Mijen, Gunungpati. Titik tengah adalah Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, Candisari dan Semarang Selatan," tambah Naya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pujo M menyebutkan penertiban ini berdasarkan pada Perwal 30 A Tahun 2013. "Ini sesuai dengan kewenangan kami sebagai penegak peraturan daerah. Ini kami lakukan serentak dengan seluruh anggota Satpol PP," kata Endro.

Terpisah, bahan kampanye yang sudah jadi dari KPU Jawa Tengah kemarin telah didistribusikan ke sekretariat partai politik pengusung calon di Kota Semarang. Pembuatan alat peraga dan bahan kampanye oleh KPU Jateng molor dituding karena partai pengusung sering merubah desain.

Akibatnya, masa kampanye sudah dimulai pada 15 Februari lalu menjadi molor. Sehingga, bahan kampanye baru terdistribusi ke partai pengusung pada Jumat (2/3/2018). (Arif Purniawan)

Rekomendasi