Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari total Rp994 triliun belanja barang dan jasa pemerintah tahun lalu, hanya Rp908 triliun yang dilaporkan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan keterbukaan anggaran belanja barang dan jasa di sejumlah lembaga negara hingga kini tidak dapat diakses publik. Salah satunya, ICW menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menanggapi hal itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya telah mengunggah pengadaan barang dan jasa ke LKPP. Namun, kata Yusuf, proses dilaporkannya data tidak dapat berjalan cepat. Yusuf berdalih, karakter pengadaan barang dan jasa di KKP memiliki prosedur bertahap yang memakan waktu untuk diunggah ke LKPP.
"Kenapa bisa demikian karena karakter pengadaan jasa di KKP ini meliputi beberapa faktor, misalnya tentang pihak penerima, ketika kita memberikan ada beberapa kriteria seperti harus berbadan hukum, harus jelas," kata Yusuf di Kantor KKP lantai 16, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
"Nah data-data ini tidak mudah diperoleh, sehingga kami tidak mengupload ke LKPP dengan cepat dan lengkap," sambungnya.
Selain itu, Yusuf mengakui pihaknya sempat lalai dalam mengunggah laporan barang dan jasa ke LKPP. Sejauh ini, lanjut Yusuf, KKP telah mengunggah laporan pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp7 triliun untuk 11.191 paket dalam situs LKPP.
"Dan memang ada keteledoran dari staf kami tapi ini bukan kesengajaan," ucap Yusuf.
Yusuf memastikan, di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, KKP terbebas dari indikasi melanggar hukum. Menurutnya, prosedur yang ditetapkan KKP telah berjalan dengan transparan.
"Untuk laporan 2017 ini kami lakukan review dan tidak ada satupun laporan yang sifatnya melanggar hukum dan tidak ada dana yang bocor," urainya.
Sebelumnya, ICW menyebutkan anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik berpotensi dikorupsi karena tidak transparan. Potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan dapat diminimalisasi bila seluruh belanja barang dan jasa diumumkan melalui Rencana Umum Pengadaan yang kemudian ditampilkan ke monev.lkpp.go.id sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010.