4 Koruptor Resmi Huni Lapas Sukamiskin

| 02 Mar 2018 14:23
4 Koruptor Resmi Huni Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin tampak poros tengah. (jabar.kemenkumham.go.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/3) kemarin. Keempat orang tersebut berasal dari dua perkara berbeda.

"Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/3/2018).

Ketiga orang yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah terpidana dalam perkara suap perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Ketiganya adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan dua orang lainnya Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti. 

Bayu dan Eka divonis satu tahun delapan bulan pidana penjara, dengan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang pada 23 Febuari lalu. Sementara Dony, divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

Sementara satu orang lainnya yang ikut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah Dudung Purwadi, Dirut PT DGI. Ia divonis pidana empat tahun delapan bulan dengan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran (TA) 2009-2010. 

Tak hanya itu, dalam kasus ini, PT DGI juga dikenai pidana tambahan sebesar Rp14.487.659.605 untuk proyek rumah sakit tersebut dan Rp36.877.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

“Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI, KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti,” ujar Febri.

Dalam kesempatan ini, KPK meminta agar korporasi dapat bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan hakim agar proses dapat berjalan baik bagi pihak korporasi itu sendiri.

Rekomendasi