"Itu keputusan MK kita harus laksanakan, jadi MK mengatakan bahwa teman-teman disabilitas mental itu diberikan hak memilih karena selama ini kan tidak diberi hak memilih," kata Ilham dalam sebuah diskusi, di Hotel Arya Duta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Berdasarkan kriteria, mereka yang menjadi pemilih adalah yang level disabilitasnya masih memungkinkan. Salah satunya dapat membedakan mana partai mana calon. Sementara yang tidak boleh memilih akan diberi surat pernyataan yang bersangkutan tidak dapat memilih.
"Yang tidak berhak memilih adalah diberi surat bahwa yang bersangkutan tidak memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya itu tidak memungkinkan dia untuk memilih," ujar Ilham.
KPU saat ini tengah mendata rumah sakit jiwa (RSJ) dengan penyandang disabilitas mental yang memenuhi kriteria pemilih. Jika memungkinkan, pemilih dengan disabilitas mental akan diikutsertakan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
"Tapi jika kemudian mereka terdaftar dalam DPT dan bisa membuat TPS di wisma atau panti atau RSJ tersebut, maka kita bisa buat TPS di sana," jelas Ilham.
Prinsipnya, lanjut Ilham, dari keputusan yang dikeluarkan oleh MK setiap orang berhak memilih, dan KPU harus menjadi lembaga yang mampu mengakomodir keputusan tersebut.