PR KPU Penuhi Hak Disabilitas di TPU

| 14 Feb 2019 13:54
PR KPU Penuhi Hak Disabilitas di TPU
Gedung KPU (FOTO: era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi pencoblosan surat surat suara Pemilu 2019 dengan sejumlah penyandang disabilitas.

Dalam simulasi yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, akhirnya diketahui bahwa tak ada alat bantu surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dalam tempat pemungutan suara (TPS). Yang disediakan oleh petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) adalah template surat suara calon presiden-wakil presiden dan DPD RI.

Kepala Biro Teknis KPU, Nur Syarifah menjelaskan, dapil DPR RI berjumlah 80, DPRD Provinsi berjumlah 272, dan DPRD Kabupaten/Kota berjumlah 2207. Berarti, KPU harus menyediakan template sebanyak itu.

"Maka, menjadi angka yang besar sekali dari sisi anggaran. Tetapi persoalan anggaran ini tidak boleh menghalangi hak dari pemilih disabilitas, makanya diberikan fasilitas pendampingan," tutur Nur di lokasi, Kamis (14/2/2019).

Dengan begitu, kata Nur, KPU menyiasati penekanan anggaran dengan menyediakan seorang pendamping bagi pemilih disabilitas, khususnya tunanetra di tiap TPS. Sebelum mencoblos nanti, pemilih disabilitas ditawarkan apakah perlu bantuan pendamping atau tidak.

"Untuk memastikan pendamping tidak membocorkan, ada formulir pendampingan dan menyatakan tidak akan membocorkan pilihan si penyandang disabilitas. Di situ, bahkan ada pidananya kalau dia membocorkan."

Pemilih disabilitas juga ada bisa memilih apakah pendamping hanya mengantarkan sampai bilik suara lalu pemilih mencoblos sendiri. Yang kedua, pendamping dapat membantu mencobloskan.

"Terutama untuk tunanetra, karena dia mungkin enggak bisa mengenali surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pendamping ini bisa menyobloskan. Jadi menusukkan ini pilihannya mana. Tapi pilihan itu tetap hak si pemilih."

Sosialisasi ini bertujuan agar pemilih disabilitas memahami proses pemungutan/penghitungan suara di TPS. Siapa saja peserta pemilunya, bagaimana surat suara tercoblos yang sah dan yang tidak sah. Selain itu, fasilitas kemudahan apa yang akan tersedia bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS dan beragam informasi pentingnya lainnya terkait pemilu 2019. 

Sebagai informasi, data jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.247.730. Rinciannya, tunadaksa 83.182 orang, tunanetra 166.364 orang, tunarungu 249.546 orang, tunagrahita 332.728 orang, dan disabilitas lainnya 415.910 orang.

Rekomendasi