Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu keputusan Presiden hingga batas waktu 30 hari sejak pengesahan UU MD3 itu oleh DPR.
"Setelah 30 hari nanti kita lihat," kata Pramono usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan, maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.
Namun demikian, pemerintah bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3. Mengenai opsi itu, Pramono meminta masyarakat menunggu hingga batas waktu 30 hari tadi.
"Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya," tandas Pramono.
Pramono menyebut, revisi UU MD3 mengandung makna positif agar siapa pun yang kelak menang dalam Pemilu 2019, menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.
Ia menambahkan, hal tersebut sebangun dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.
"Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari," tutup Pramono.
Sebelumnya pada Senin (12/2) DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 jadi UU dalam rapat paripurna. Tapi. tidak semua fraksi di DPR setuju pengesahan revisi UU MD3. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, dua fraksi, PPP dan Nasdem menolak keputusan ini.
Revisi UU MD3 ini awalnya untuk menambah kursi pimpinan DPR guna mengakomodasi PDIP selaku pemenangan Pemilu 2014. Namun, belakangan revisi itu menyelipkan penguatan kewenangan DPR. Penambahan kewenangan ini yang dikritisi masyarakat dan menganggap DPR jadi antikritik.
(Infografis/era.id)