Oknum Polantas Pemeras Dimutasi ke Polda Metro Jaya

| 08 Mar 2018 13:30
Oknum Polantas Pemeras Dimutasi ke Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Dua Polisi lalu lintas (Polantas) Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat dimutasi setelah diketahui memeras pengemudi bernama Reza (21). Mereka adalah Aiptu SA dan Aiptu MA.

Aksi pemerasan tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video itu, ada tiga Polantas yang melakukan aksi itu, namun satu di antaranya terbukti tidak terlibat.

"Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polda Metro Jaya" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, Kamis (8/3/2018).

Mutasi ini adalah buntut dari tindakan mereka yang terbukti meminta uang saat menindak Reza (21) di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Selain memeras, mereka juga melontarkan kata-kata tidak pantas.

"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," kata Halim.

Dalam video itu, ada tiga anggota Polantas dilihat dari seragamnya. Satu anggota terlihat membawa sepeda motor bermuatan lebih milik seorang warga yang diduga ditilang, sedangkan dua lainnya membawa motor masing-masing.

Namun di pertengahan jalan, polisi yang membawa sepeda motor bermuatan lebih itu berhenti lantaran kesulitan membawa motor. Oknum polisi tersebut meminta si pemilik motor membayar sebesar Rp150 ribu. Si pemilik motor enggan membayarnya.

Tiba-tiba, si polisi melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor. Setelah itu, karena tak mau membayar, akhirnya oknum polisi tadi membawa sepeda motor bermuatan lebih itu. Namun, barang-barangnya dicopot dari atas jok sepeda motor.

 

Dari penelusuran tim era.id, ada beberapa aksi pemerasan yang dilakukan oknum Polantas. Dari temuan ini, Polantas yang terbukti dihukum pemindahan tugas.

Salah satunya terjadi di Semarang pada Desember 2017. Aksi pemerasan itu diketahui dari video viral di media sosial yang diunggah oleh akun Youtube Gaska Pelangi dengan judul 'Oknum Polisi Pungli Kembali di Semarang'. Akibatnya, Polantas berinisial Bripka A itu disidang disiplin, dan diberi sanksi berupa pemindahan dari Satlantas ke kesatuan lain.

Selain itu, ada juga aksi pemerasan Polantas Unit Lalu Lintas Polsek Delitua Aipda R kepada pengendara yang lewat pada Februari 2018. Hukumannya, Aipda R dihukum copot keanggotaannya sebagai Polantas Delitua dan dimutasi ke Polrestabes Medan.

Untuk masalah aksi nakal Polantas ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah mengingatkan anak buahnya itu. Dia meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhenti melakukan tindakan mencari kesalahan pengendara lalu lintas atau dia sebut dengan istilah 'prit jigo'.

Dia mengingatkan itu karena satu orang anggota Polantas bermasalah, maka akan berimbas kepada sekitar 423.000 anggota Polri. 

"Istilah 'prit jigo' ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap rendahnya pandangan masyarakat terhadap Polri," kata Tito pada Jumat 22 September 2017.

Rekomendasi