"Saat itu diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp2,8 miliar dari PT SBN yang merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari kepada Wali Kota Kendari melalui beberapa pihak perantaran," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (9/3/2018).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah (HAS), Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (ADR), Asrun (ASR) ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF).
Basaria menjelaskan, mulanya staf PT SBN melakukan penarikan uang Rp1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahan Rp1,3 miliar, sehingga menggenapi Rp2,8 miliar. Uang tersebut disimpan dalam sebuah kardus. Lalu, uang itu diserahkan kepada W untuk dibawa ke lapangan, yaitu tempat yang telah disepakati antara HAS dengan ADR.
"Di tempat yang disepakati tersebut, W memindahkan kardus uang dari mobilnya ke mobil K perantara lainnya. Kejadian sekitar pukul 23.00 WITA, lampu mobil dimatikan," kata dia.
Selanjutnya, K membawa uang tersebut ke rumah I yang merupakan orang dekat ADR di Kendari.
"I yang sedang berada di Jakarta saat itu menghubungi S yang sedang berada di rumah dan meminta S untuk menerima kardus berisi uang tersebut. K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukkan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I," jelasnya.
Atas perintah ADR, Basaria mengungkapkan uang tersebut tetap disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu (7/3) sekitar pukul 11.00 WITA.