"Dalam pandangan KPU dan sesuai prosedur yang ada, pilkada tetap jalan terus. Tidak ada urusannya dengan calon, baik itu baru tersangka maupun ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan)," kata Hasyim seperti dilansir Antara, Selasa (13/3/2018).
Tahapan pelaksanaan pilkada, lanjut Hasyim tetap berjalan, karena amanat undang-undang tidak menginstruksikan untuk melakukan pergantian calon apabila peserta pilkada ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan terkait dugaan kasus korupsi.
Dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak disebutkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dapat digagalkan keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada.
Sementara, Huruf g pasal 7 UU itu menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta agar KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Diakui Wiranto, upaya itu agar KPK tidak dituduh bermain politik.