ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan kasus rasuah yang menjerat calon kepala daerah (cakada) bakal terus dilakukan. Penyidikan dilakukan bagi cakada yang sudah ditetapkan tersangka sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
"Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, bagi cakada yang belum ditetapkan sebagai tersangka, maka pengusutannya ditunda, dan baru akan dilanjutkan setelah pelaksanaan pilkada selesai. Langkah ini serupa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Selebihnya sama (seperti Kejagung). (Bakal ditunda) iya, kecuali yang ini, ya (yang sudah lebih dulu ditetapkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dilakukan)," jelas Tessa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.
"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," tegas dia.
Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.
"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.