Kejadian itu diungkapkan GM Operasional First Travel Febrian Pratama dalam persidangan kasus First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Dia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2017. Kala itu, sebanyak 600 calon jemaah umrah harus tertahan di bandara karena belum memiliki visa.
"Saat itu kendalanya memang visa, karena kami tim handling tidak menerima paspor dan lain-lain, hanya data," ujar Febrian dalam kesaksiannya di PN Depok, Cilodong, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
"Mereka (calon jemaah) sudah memegang tiket?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu, itu dari pihak manifes. Pasti (tiket) belum pak," jawab Febrian.
Majelis hakim kemudian bertanya, apakah First Travel bertanggung jawab kepada calon jemaah yang tertahan di bandara itu. Febrian pun menjawab, para jemaah itu diberikan kompensasi untuk menginap di hotel.
"Yang enggak bisa diberangkatkan ditanggung akomodasi hotelnya. Kalau tiket kepulangan yang enggak berangkat itu saya enggak tau. Tapi banyak," jelas Febrian.
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.
Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.