Penambahan Pimpinan DPR, Yakin Demi Kinerja?

| 22 Mar 2018 09:25
Penambahan Pimpinan DPR, Yakin Demi Kinerja?
Ilustrasi paripurna (Bagas/era.id)
Jakarta, era.id - Pelantikan Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR Selasa (20/3) kemarin, menandakan berlakunya revisi UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Legislator dari Fraksi PDIP itu dilantik untuk melengkapi jumlah pimpinan DPR yang bertambah satu wakil ketua.

Selain pimpinan DPR, pimpinan MPR juga akan mendapatkan kuota kursi tambahan. Tiga kursi tambahan disiapkan untuk partai-partai yang belum terwadahi.

Meski alasannya disebut pemerintah dan parlemen untuk meningkatkan kerja legislasi, tapi penambahan jumlah kursi pimpinan di DPR dan MPR tetap menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Berbagai masalah seperti efektivitas, penambahan anggaran negara, hingga tupoksi kerja yang diragukan menjadi alasannya.

Akademisi ilmu pemerintahan dari Universitas Brawijaya, Mukhtar Habodin, menyatakan sulit mencari hubungan penambahan anggota DPR dan MPR dengan efektivitas kinerja.

"Sepertinya enggak ada hubungannya, karena yang selama ini dikerjakan juga tidak signifikan jadinya malah terlalu banyak kewenangan dalam kursi pimpinan," kata Mukhtar saat dihubungi era.id, Kamis (22/3/2018).

Selain itu, Mukhtar juga memberi pertanyaan mendasar mengenai penambahan anggaran dan sosialisasi ke masyarakat yang sangat kurang.

"Permasalahannya adalah konsekuensi di anggaran yang membengkak, nah apabila anggaran ditambah melalui uang rakyat, apakah sudah disosialisasikan? Kok tiba-tiba muncul wacana dan tiba-tiba pula jadi," ujarnya.

Baca Juga : Titiek Bakal Jadi Wakil Ketua MPR

Analisa Mukhtar, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR adalah bagian dari 'akomodasi politik'. Terutama memberi ruang untuk PDIP yang tidak otomatis mendapat kursi pimpinan di parlemen, padahal mereka adalah pemenang Pemilu 2014.

"PDIP diberi ruang karena dari dulu dia partai pemenang tapi tidak punya power di pimpinan, ini adalah kompromi mereka dengan agenda politik yang tentu saja ada," ujar Muhktar.

Penambahan kursi DPR dan MPR tertuang dalam revisi UU MD3. Penambahan kursi Wakil Ketua MPR diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 2/2018 (tentang perubahan atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD).

Lima kursi MPR dapat bertambah hingga delapan kursi dengan komposisi satu ketua dan tujuh wakil ketua. Saat ini kursi MPR baru diisi Zulkifli Hasan (Ketua/PAN), dan empat wakil, Hidayat Nur Wahid (PKS), EE Mangindaan (Demokrat), Oesman Sapta Odang (DPD), dan Mahyudin (Golkar). Untuk nama terakhir direncanakan diganti oleh Siti Hediati Rukmana (Titiek Soeharto).

Untuk penambahan anggota DPR, UUD MD3 diatur pada Pasal 15 UU Nomor 17/2014 menjelaskan bahwa pimpinan DPR bertambah dari lima pimpinan menjadi enam pimpinan. Pimpinan saat ini yaitu Bambang Soesatyo (ketua/Golkar), dan empat wakil, Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fahri Hamzah (PKS). Penambahan satu kursi lagi diberikan kepada PDIP sebagai partai pemenang pada pemilu 2014.

Baca Juga : Jalan Berkelok PDIP Dapat Kursi Pimpinan DPR

Kursi pimpinan MPR/MPR memang jadi rebutan semua partai politik. Selain untuk memantapkan eksistensi dan prestisius, juga untuk mengawal kebijakan, ditambah sejumlah fasilitas yang menggiurkan. Pimpinan MPR/DPR/DPD mendapatkan tunjangan, kendaraan, dan rumah dinas, lengkap dengan pengawalannya.

Wakil Ketua DPD periode 2004-2009 dan 2009-2014 Laode Ida pernah menyampaikan, mobil dinas yang digunakan pimpinan MPR/DPR/DPD saat ini setara kendaraan dinas menteri, yakni Toyota Crown Royal Saloon yang harganya di kisaran Rp1,3 miliar. Selain mobil mewah, diberikan juga fasilitas pengawalan dan sopir.

Sementara untuk rumah dinasnya disediakan di lokasi strategis dan fully furnished. Untuk tunjangan operasional, pimpinan MPR/DPR mendapatkan Rp25 juta per bulan. Menurut Laode, tunjangan untuk Ketua MPR/DPR/DPD nilainya lebih dari itu.

Jadi, penambahan kursi itu hanya 'akal-akalan' atau demi kepentingan rakyat? Waktu dan hasil kerja anggota DPR periode ini yang akan menjawabnya.

Tags : ketua dpr
Rekomendasi