AS Larang Transgender Masuk Militer

| 24 Mar 2018 16:54
 AS Larang Transgender Masuk Militer
Presiden AS Donald Trump. (Pixabay)

Jakarta, era.id - Presiden AS Donald Trump telah menandatangani memorandum yang mengatur pelarangan transgender bertugas di militer, pada Jumat (23/3/2018). Namun, angkatan bersenjata diberikan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Memorandum tersebut mengatakan transgender didefinisikan sebagai yang mungkin memerlukan perawatan kedokteran substansial, termasuk melalui obat atau bedah. Karena itu, perlu dikeluarkan dari dinas militer kecuali dalam keadaan terbatas tertentu. Hal ini disebabkan karena transgender dianggap adalah disforia gender atau gangguan jenis kelamin.

Dilansir Antara, Sabtu (24/3/2018), Menteri Pertahanan AS Jim Mattis melalui Gedung Putih mengatakan bahwa orang dengan riwayat atau didiagnosis disforia gender akan memunculkan ancaman terhadap efektivitas militer.

"Kebijakan baru ini akan memungkinkan militer untuk menerapkan standar kesehatan mental dan fisik berkedudukan kuat... yang sama bagi semua individu yang ingin bergabung dan berjuang untuk kekuatan militer terbaik yang pernah ada di dunia," katanya.

Namun, memorandum itu mendapatkan kritik dari Komite Nasional Demokrat yang mengatakan kebijakan tersebut menghina anggota dinas yang transgender. Ketua Demokrat Amerika Serikat Nancy Pelosi mengatakan, kebijakan itu akan merugikan negara. Ia bahkan menuturkan ini merupakan suatu tindakan pengecut dan menjijikkan dari pemerintah.

"Larangan kebencian oleh Presiden dibangun dan bertujuan untuk mempermalukan para anggota militer transgender pemberani kami yang bertugas dengan kehormatan dan martabat," tuturnya.

Sebelumnya, pada Februari lalu, dalam sebuah memorandum, Mattis mengatakan individu transgender dengan sejarah disforia gender didiskualifikasi dari dinas militer. Namun, ia mengatakan bahwa anggota militer transgender yang telah bergabung sejak era Presiden Obama dapat tetap melanjutkan tugasnya. Hal ini hanya berlaku untuk pendaftaran yang terbaru.

Mattis berpesan, anggota militer yang transgender atau telah mengalami transisi gender agar dapat didiskualifikasi dari dinas militer. Hal ini dinilai agar pertahanan militer AS dapat tetap menjadi yang terkuat untuk melindungi rakyatnya.

"Dalam penilaian profesional saya, kebijakan-kebijakan ini akan menempatkan Departemen Pertahanan dalam posisi terkuat untuk melindungi rakyat Amerika, untuk berperang dan memenangkan perang Amerika, dan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keberhasilan anggota dinas kami di seluruh dunia," tulis Mattis.

Human Rights Campaign (Kampanye Hak Asasi Manusia), kelompok pembela lesbian, gay, biseksual dan transgender mengutuk kebijakan Trump, sebab ada puluhan bahkan ratusan transgender yang ingin bergabung dalam militer untuk ikut melayani negara.

"Tidak ada cara untuk membaliknya, pemerintahan Trump-Pence akan menerapkan pelarangan diskriminatif, inkonstitusional dan pelarangan kebencian terhadap pasukan transgender," kata Chad Griffin, ketua kelompok tersebut, dalam pernyataan.

Rekomendasi