"Ya betul ditolak, putus hari ini tadi sekitar pukul 16.00 WIB," kata juru bicara MA Suhadi dalam pesan singkat yang diterima era.id, Senin (26/3/2018).
Menurut Suhadi, pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK Ahok karena semua alasan yang diajukan pihak kuasa hukum tidak dapat dibenarkan.
"Semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis jadi ditolak. Bagaimana detilnya, ya nanti dilihat di Web MA," jelas Suhadi.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci. Setelah divonis, Ahok dan jaksa sepakat tidak mengajukan banding. Ahok kemudian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok mengajukan PK dengan harapan keringanan hukuman. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, pengajuan PK ini berdasarkan putusan Buni Yani.
"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2) lalu.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).