"Menurut saya, Pak Ahok harus dengan ikhlas menerima apa yang sudah diputuskan di Pengadilan dan Mahkamah Agung," kata Lulung di Al Jazeerah Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Selain itu, PK Ahok wajar batal karena Ahok tak pernah banding. Lulung menilai sikap Ahok tersebut berarti menerima putusan hakim.
"Kan dia sama saja sudah menerima. Karena saya orang hukum, jadi saya tak kaget," beber Lulung.
PK diajukan ke MA melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 dengan mengambil referensi keputusan Buni Yani. Gayung bersambut, MA menerima permohonan PK Ahok dan menunjuk hakim Artidjo Alkostar untuk memimpin majelis pemeriksa perkara PK
Sebagai hakim senior, Artidjo Alkostar punya segudang rekam jejak. Untuk kasus korupsi, dia adalah mimpi buruk. Artidjo sering melipatgandakan hukuman dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Palu pun diketok para hakim agung PK Ahok dengan perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak.
Ahok kini masih harus menjalani masa tahanannya hingga satu tahun ke depan. Ahok juga sedang menanti sidang perceraian dengan istrinya Veronica Tan, pada 4 April 2018 mendatang.