ERA.id - Pemkot Solo mulai menetapkan larangan mudik pada 1-7 Mei mendatang. Jika ada pemudik yang melanggar, mereka akan dikarantina selama lima hari di lokasi yang telah ditentukan.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.
Dalam SE ini disebutkan untuk perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diperbolehkan untuk penyaluran distribusi bagi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik. Namun, pendatang yang menetap lebih dari 1x24 jam wajib mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) bebas Covid-19.
”Yang dimaksud keperluan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan, dan perjalanan dinas,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani.
Namun, jika tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan bukan dalam urusan yang telah disebut, maka orang bisa dikarantina selama lima hari oleh Pemkot Solo.
”Kita sudah siapkan tempat di Solo Techno Park. Tapi kalau nggak mau ya bisa karantina di hotel selama lima hari dengan biaya sendiri,” jelas Ahyani.
Untuk pemantauan ini Pemkot Solo memaksimalkan pengawasan melalui satgas Jogo Tonggo di masing-masing wilayah. ”Mereka kami harapkan bisa memantau warga asing yang datang ke lingkungannya masing-masing,” ucapnya.