Penodong Airsoft Gun di Tol Ditangkap Polisi

| 30 Mar 2018 10:46
Penodong <i>Airsoft Gun</i> di Tol Ditangkap Polisi
(Foto: @TMCPoldaMetro)
Jakarta, era.id - Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner bernama Teza Irawan lantaran menodongkan senjata Airsoft gun kepada pengemudi lain saat melintas di Tol Dalam Kota, Kamis (29/3/2018) siang.

Akibat aksi koboi tersebut, pemuda berusia 23 tahun itu masih diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap saat melintas di gerbang Tol Kuningan 2.

"Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).

Halim menjelaskan, aksi koboi ini berawal saat Teza hendak menyalip kendaraan lain di depannya. Karena merasa tak diberikan ruang saat hendak menyalip, pelaku pun langsung mengeluarkan airsoft gun sambil membuka kaca mobil.  

"Mobil pelaku masuk bahu jalan tetapi tidak dikasih oleh kendaran lain. Saat tepat berada depannya lalu Pelaku mengeluarkan senjata dan kepala keluar kaca," kata Halim.

Polisi kemudian mengejar Teza. Saat ditangkap, polisi mendapatkan airsoft gun dan delapan butir amunisi. Mobil Fortuner berplat nomor B 1090 FCY yang dikendarai pelaku juga turut disita.

 

Meski merupakan mainan, kepemilikan senjata airsoft gun diatur secara ketat dalam Surat Keputusan Kapolri No. SKEP/82/II/2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI Polri.

Dalam aturan tersebut, pemilikan dan penggunaan, pembawaan, dan penyimpanan peralatan keamanan yang belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya, namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api. 

Hal tersebut dikarenakan airsoft gun digolongkan sebagai tiruan karena bentuk fisik, teknis, dan cara kerjanya menyerupai senjata api.

Kemudian, meski memiliki izin, pemilik airsoft gun tetap tidak bebas membawa atau menenteng senjata tersebut. Senjata itu harus dibawa dengan terpisah bagian-bagiannya, bukan utuh atau terakit. 

Sejumlah persyaratan ketat juga harus dilalui sebelum memiliki izin kepemilikan airsoft gun. Seperti, izin penggunaan dan pemilikan, serta nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri. Izin airsoft gun juga diberikan bagi peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.

Selain itu, setiap pembelian airsoft gun harus disertai surat izin impor dan kuitansi pembelian. Pemilik juga terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin. 

Selanjutnya, berdasar rekomendasi Perbakin, kemudian diajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Izin kepemilikan dari Polda, berlaku satu tahun sekali, sedangkan untuk keanggotaan Perbakin dengan KTA selama dua tahun sekali.

Selain anggota Perbakin, Polri, dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda. Sedangkan pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana.

Tidak hanya itu, calon pemilik juga harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berusia 18 - 65 tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, serta harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api.

Tags :
Rekomendasi