Lantas bagaimana dengan harta kekayaan milik Ketua MK yang baru dilantik ini? Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Anwar terakhir kali memberikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 18 Maret 2011 silam. Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp3.974.076.412.
Dalam laporannya itu, tercatat ada 25 aset tanah dan bangunan. 17 di antaranya tanah warisan yang berlokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara sisanya merupakan tanah dan bangunan yang dihasilkan sendiri, yang juga berada di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang. Adapun aset tanah dan bangunan tersebut seharga Rp2.266.473.000.
Sementara itu, untuk aset bergerak seperti alat transportasi, Anwar memiliki beberapa kendaraan seperti mobil dan motor senilai Rp297.478.000.
Baca Juga : Sah! Anwar Usman Jabat Ketua MK
Ketua dan wakil ketua MK yang baru (Diah/era.id)
Tak hanya itu, Anwar juga melaporkan dirinya punya surat berharga berupa investasi sebesar Rp522.500.000, serta giro dan kas lainnya senjumlah Rp802.625.412 dan piutang berupa pinjaman uang sebesar Rp85.000.000.
Sebagai informasi, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Meningat Arief sudah dua kali terpilih sebagai Ketua MK. Pertama pada 7 Januari 2015, menggantikan Hamdan Zoelva, kedua pada 14 Juli 2017.
Baca Juga : Mencari Ketua MK Melalui Voting
Beberapa waktu lalu, Arief mendapat desakan dari sana-sini untuk mundur. Sejumlah koalisi masyarakat sipil, terus-menerus meminta dia tak lagi menjabat Ketua MK. Apalagi setelah Arief pernah diganjar sanksi etik.
Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Setelah terpilih, Anwar akan membacakan sumpah jabatan ketua MK pada pukul 15.00 WIB. Rencananya pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK akan hadir pada acara itu.