"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK, ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami. Namun yang bersangkutan (Zumi Zola) belum tahu ada pemanggilan," kata Farizi saat dikonfirmasi, Senin, (2/4/2018).
Setelah ada penjadwalan ini, Farizi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK.
"Maka kami telah meminta penjadwalan (ulang) terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," imbuhnya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan sudah dikirim ke Zumi Zola. Febri belum mengatakan apakah KPK akan memenuhi permintaan Zumi untuk penjadwalan ulang.
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulfikar menjadi tersangka kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR, Arfan (ARN) sebagai tersangka.
"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah Rp6 miliar," kata Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/2).
Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaannya mencapai Rp6 miliar.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga telah mencegah Zumi Zola selama enam bulan ke depan sejak tanggal 25 Januari 2018.