Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberlakukan aturan pembatasan waktu bagi masyarakat yang sedang dalam pembuatan KTP elektronik alias e-KTP. Aturan tersebut, akan dikukuhkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) yang dikeluarkan Tjahjo pekan ini.
Keputusan ini diambil setelah Tjahjo melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo membahas e-KTP, Selasa (3/4/2018) kemarin.
"Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat Permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-KTP di seluruh wilayah NKRI," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Tjaho menjelaskan, Permendagri tersebut akan menegaskan, pembuatan e-KTP, baik di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) pusat, maupun di Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia, maksimum selesai dalam waktu satu jam.
"Kecuali di daerah ada gangguan komputer eror atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya," ujar dia.
Dalam ratas, Tjahjo juga melaporkan progres perekaman e-KTP per Selasa (3/4/2018). Tjahjo mengungkapkan, perekaman sudah mencapai 97,4% . Sisanya masih terus dikejar. Tjahjo mengimbau agar masyarakat ikut pro aktif untuk melakukan perekaman. Selain itu, dalam Ratas, Tjahjo juga melaporkan adanya hambatan administrasi di Dukcapil.
Kemendagri juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ikut dalam Pilkada 2018. Ia berharap, pemilih yang nanti akan menginjak dewasa saat pemungutan suara dapat mendatangi kecamatan setempat. Diharapkan mereka melapor, sehingga bisa secepatnya mendapatkan e-KTP, serta terdaftar di DPT atau di TPS setempat.
"Terkait penduduk yang pada hari H pemungutan suara pilkada menginjak usia dewasa, dalam daftar pemilih belum masuk perekaman, jumlahnya masih tercatat 2,2 juta pemilih," paparnya.
Baca Juga : Presiden Minta Pelayanan e-KTP Dipercepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta percepatan pelayanan pengurusan e-KTP sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP, mendapatkan pelayanan dari negara.
"Jangan sampai rakyat menungu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari," kata Presiden Jokowi dilansir Antara, saat membuka rapat kabinet terbatas membahas penataan administrasi kependudukan setelah putusan MK di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Presiden Jokowi meminta pihak terkait agar pelayanan e-KTP dapat dilakukan dalam hitungan jam saja. Dia meminta agar dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan batas waktu pengurusan KTP.
"Saya kira kalau ada peraturan menterinya, pelayanan e-KTP akan lebih cepat," katanya.
Baca Juga : KPU: Cegah Data Ganda dengan Paspor
Presiden Jokowi juga meminta adanya strategi jemput bola untuk pelayanan e-KTP ini, terutama untuk wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit dijangkau karena kendala geografis.
Dia mengingatkan administrasi kependudukan di Indonesia sangat penting diperhatikan karena masalah kependudukan ini bersentuhan langsung dengan rakyat.
"Bagi rakyat kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena untuk mengakses setiap layanan publik, seperti pemasangan sambungan listrik, pembukaan rekening bank, catatan sipil, mengurus paspor dan yang lainnya," ujarnya.
Baca Juga : Dikorupsi, Proyek e-KTP Mangkrak
Mangkraknya pelayanan e-KTP masih terkait dengan kasus korupsi yang menyeret bekas Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan surat dakwaan mantan direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Di mana konsorsium PNRI tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap lebih dari 27.000 keping blangko e-KTP.
"Dalam hal ini konsorsium PNRI hanya melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," ungkap jaksa dalam persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).