Kemendagri Imbau Pemilih Muda Segera Urus e-KTP

| 17 Apr 2018 12:38
Kemendagri Imbau Pemilih Muda Segera Urus e-KTP
Proses perekaman data e-KTP. (Foto:kemendagri.go.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau warga yang belum memiliki KTP elektronik, khususnya yang berusia 17 tahun untuk segera merekam data kependudukan. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pengurusan  layanan data kependudukan. Layanan harus selesai dalam satu jam," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Eddie di Jakarta, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (16/4).

Terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan e-KTP satu jam itu, kata Arief, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sudah cek semua peralatan, dan melakukan koordinasi dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) agar tidak ada pemutusan aliran listrik di kantor-kantor untuk mengejar pencetakan, termasuk alat-alat cetak dicek ulang lagi. 

Tidak hanya itu, untuk mempercepat proses, Mendagri juga telah menginstruksikan agar dibuka layanan pada hari libur. Tetapi ia mengingatkan, masyarakat juga perlu pro-aktif melapor, misalnya jika ia pindah alamat dan lain-lain, atau ketika ada warga yang meninggal.

"Pemilih potensial kan pemilih pemula tuh, sekarang belum 17 tahun tapi sebelum hari H, dia sudah 17 tahun. Perekaman kan 17 tahun harusnya, untuk itu Dukcapil sudah informasikan untuk yang 16 tahun segera merekam. Bahkan KTP anak muncul sekarang untuk antisipasi perekaman-perekaman tadi," jelas dia.

Baca Juga : Mendagri Pastikan Bikin e-KTP Cuma Hitungan Jam

Infografis 'Milenial Dikejar-kejar' (era.id)

Baca Juga : Suket untuk Pengganti e-KTP Saat Nyoblos

Arief juga meminta para pemilih pemula aktif mendatangi Dukcapil sehingga ketika tiba pemungutan suara, telah terdata, dengan begitu hak pilihnya terjamin.

"Intinya sekarang bagi pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di Pilkada serentak 2018, sudah bisa merekam," tegas Arief seraya menambahkan, untuk pemilih pemula sekarang bisa merekam.

Infografis 'Merebut Suara Milenial' (era.id)

Dengan merekam, maka Dukcapil punya data lengkap dari KK (Kartu Keluarga), ada surat keterangan yang dimasukkan ke daerah warga masing-masing, untuk dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).

Surat Keterangan (Suket) sendiri, menurut Arief, dikeluarkan setelah yang warga bersangkutan telah merekam sehingga data terjamin. Karena itu, tidak asal muncul Suket.

"Sekarang saja sudah muncul masalah nih ketika Arief orang Semarang misalnya, kerja di Jakarta baru lima tahun, otomatis tempat tinggal di kos, ketika ada petugas Pantarlih datang ditanya siapa yang tinggal, kan nama saya tercantum. Tapi kan belum ada nomor KTP dan NIK karena saya enggak lapor," kata Arief.

Infografis 'Sejarah Pilkada' (era.id)

Rekomendasi