ERA.id - Nama Habib Bahar bin Smith kembali jadi perbincangan publik usai dirinya mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW ke-29. Pernyataan itu terlontar saat dirinya menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021).
Saat itu majelis hakim Surachmat menyinggung kehidupan Nabi Muhammad yang tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang lain. Meski dirinya dilempari dan dihina oleh kaum Yahudi.
Habib Bahar kemudian menanggapi bahwa Nabi Muhammad tidak akan membalas jika yang dihina adalah pribadinya. Begitu pun dirinya yang kerap memaafkan pihak-pihak yang menghinanya secara pribadi.
Akan tetapi berbeda saat agamanya yang dihina. Habib Bahar mengaku akan membela jika ada oknum yang menghina agama dan keluarganya.
"Tapi kalau pribadi saya dihina dan dicaci, insyaallah kakek kami mengajarkan itu. Kakek kami mengajarkan itu, saya cucu nabi Muhammad ke-29," kata Bahar dalam sidang kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
Bukan pertama kali Habib Bahar terlibat kasus hukum. Pria kelahiran Manado, 35 tahun silam itu tercatat pernah beberapa kali terlibat kasus.
Berikut kontroversi Habib Bahar yang berhasil dirangkum ERA.id dari berbagai sumber:
1. Terlibat aksi sweeping
Pada tahun 2012 Habib Bahar pernah ditangkap polisi bersama 62 orang pengikutnya karena melakukan aksi sweeping dan penutupan paksa beberapa tempat hiburan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan yang dianggap melanggar syariat Islam.
Polisi juga berhasil menyita serta menyita 10 golok, 17 celurit, 4 katana, 4 stik golf, 12 stik besi, 13 kayu, 1 bendera Majelis Pembela Rasulullah (organisasi bentukan Habib Bahar), serta satu set alat musik milik kafe.
Dari 62 orang yang ditangkap, 41 di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur. Bahkan, ada anak berusia 13 tahun yang ikut serta dalam aksi bar-bar sweeping tersebut.
Polisi kemudian menetapkan 23 orang termasuk Habib Bahar sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang kedapatan membawa golok dan celurit.
Polisi kemudian menjerat Bahar dan pengikutnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
2. Penyerangan jemaat Ahmadiyah
Selain terlibat dalam aksi sweeping tahun 2012, pada tahun 2010, Habib Bahar juga pernah terlibat dalam aksi penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, pada tahun yang sama, Habib Bahar juga pernah terlibat dalam Kerusuhan Koja terkait sengketa makam Mbah Priok di Jakarta Utara.
3. Hina PDI Perjuangan PKI
Dalam setiap ceramahnya, Habib Bahar memang selalu keras terhadap sesuatu yang menurutnya bertentangan dengan Islam. Habib Bahar pernah menyebut bahwa PDI Perjuangan adalah sarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Terkait hal tersebut, organisasi sayap Islam PDIP, Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mengkritik pernyataan Bahar tersebut. Bamusi menyindir bahwa Bahar kurang bacaan dan literatur, serta tuduhan yang dilontarkannya kepada PDIP tanpa tabayun tersebut telah menjadi fitnah dan merusak citra penceramah agama.
4. Hina dan Caci Maki Presiden Jokowi
Pada akhir November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial. Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Habib Bahar juga menyebut Jokowi sebagai banci dan meminta jama'ah untuk membuka celana Jokowi supaya terlihat apa ada darah menstruasi di sana. Kemudian Bahar juga menuduh Jokowi hanya mensejahterakan orang-orang non-Muslim (kafir), orang Tionghoa-Indonesia ("Cina"), dan perusahaan-perusahaan Barat serta memperbudak pribumi.
Ia kemudian dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan ujaran kebencian.
5. Penganiayaan Anak
Kontroversi Habib Bahar tidak berhenti sampai di situ. Pada 5 Desember 2018, Habib Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.
Penganiyaan terhadap dua remaja itu dilakukan Habib Bahar karena keduanya mengaku sebagai adik kandung dirinya dan kerap mengisi ceramah di banyak tempat.
Peristiwa penganiayaan itu direkam dengan menggunakan telepon seluler, kemudian diunggah ke YouTube. Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Dalam video tersebut korban tampak babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Atas tindak penganiayaan brutal tersebut, Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Pada tanggal 18 Desember, Bahar ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan.
6. Melanggar PSBB
Pada 16 Mei 2020, Habib Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Namun, tiga hari setelah itu, Habib Bahar ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan sosial berskala besar dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.