Kontroversi Rizieq Shihab: Pernah Dianggap Hina Pancasila dan Soekarno hingga Ejek Agama Kristen

| 08 Feb 2021 16:35
Kontroversi Rizieq Shihab: Pernah Dianggap Hina Pancasila dan Soekarno hingga Ejek Agama Kristen
Ilustrasi Rizieq Shihab (Era.id)

ERA.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini ditahan karena kasus penghasutan untuk berkumpul. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Atas kasus tersebut, Habib Rizieq diganjar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, karena kasus Petamburan. Dan bukan soal kerumunan massa yang terjadi Petamburan.

Rizieq memang penuh kontroversi, baik dari sikap dan ucapannya. Jauh sebelum ia ditahan, dirinya pernah membuat heboh publik dengan dugaan chat mesum bersama seorang perempuan yang diketahui bernama Firza Husein.

Selain itu, Rizieq juga pernah terseret dugaan penodaan pancasila dan penghinaan agama. Kasus soal pancasila berawal tindakan Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016) silam.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala' yang terekam dalam video.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), dikutip dari Detik.com.

Rizieq Shihab saat resmi ditahan

Belakangan, Bareskrim melimpahkannya ke Polda Jabar karena dianggap locus delicti kejadian itu ada di wilayah Jawa Barat. "Karena (Habib Rizieq) mengucapkan (kalimat yang dituduhkan) itu disampaikan saat di wilayah Jabar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Selasa (22/11/2016).

Lebih dari setahun setelah kasus itu berjalan, akhirnya Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Kasusnya dianggap tidak cukup bukti. "Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Jumat (4/5/2018).

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga pernah mengunggah konten soal Rizieq yang diduga menghina agama Kristen. Hal itu juga diakui pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan belakangan membuat Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Kita laporkan dugaan penistaan agama, yang menurut temuan kita, itu dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab melalui ceramahnya," kata ketua umum pimpinan pusat PMKRI, Angelius Wake Kako dilansir dari BBC Indonesia, Senin (26/12/2016) silam.

Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video di Twitter. "Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa'," ungkap Angelius.

Rekomendasi