KPK Periksa Waketum Demokrat Terkait Aliran Uang e-KTP

| 26 Jun 2018 20:42
KPK Periksa Waketum Demokrat Terkait Aliran Uang e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tsatsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dalam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf sebagai saksi, penyidik sempat mengklarifikasi soal penerimaan uang dari hasil korupsi e-KTP.

“Tadi datang dan kemudian kami lakukan pemeriksaan. Kami mengkonfirmasi dan mengklarifikasi berbagai informasi yang muncul di persidangan kemarin. Jadi ada salah satu saksi yang mengatakan informasi tentang aliran dana, tentu itu kita klarifikasi lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Meski dalam persidangan Irvanto menyebut dirinya memberikan uang kepada Nurhayati Ali Assegaf sebesar 100 ribu dolar AS, namun Febri menyebut hingga saat ini belum ada pengembalian uang yang dilakukan oleh Waketum Partai Demokrat tersebut.

“Belum ada informasi terkait dengan pengembalian uang tersebut. Yang dilakukan dalam proses pemeriksaan diklarifikasi soal fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang Suap e-KTP

Mantan aktivis antikorupsi ini juga menyebut, belum ada informasi soal aliran dana yang masuk ke dalam partai politik selain Partai Golkar. Namun, sebelumnya DPD Partai Golkar Jawa Tengah telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta dan saat ini uang tersebut telah disita oleh KPK dan dijadikan alat bukti.

“Dalam seluruh rangkaian kasus KTP elektronik apakah ada aliran dana ke parpol, yang kami temukan saat ini. Tapi masih perlu kita klarifikasi lebih lanjut tapi ada dugaan aliran dana untuk biayai kegiatan satu dengan lainnya itu memang ada," jelas Febri.

Sebagai informasi, lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antaranya Wakil Ketua Umum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan anggota DPR RI Djamal Azis Attamimi, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2004-2009 Taufiq Effendi, serta mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

Namun, dari keempat orang tersebut hanya Nurhayati Ali Assegaf, Djamal Azis Attamimi, dan Marzuki Alie yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara, untuk Taufiq Effendi tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Rekomendasi