"Masih debatable. Kami berpendapat pesawat kepresidenan bukan bagian dari pengamanan," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima era.id, Jumat (6/4/2018).
Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan, Jokowi pernah menggunakan pesawat yang bukan pesawat kepresidenan. "Pak Jokowi pernah ke Singapura naik pesawat komersial, dan itu tidak masalah," ucapnya.
Untuk itu, Mardani menyarankan agar mantan Wali Kota Solo itu tidak menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019. Menurut dia, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye akan membuat masyarakat tidak simpatik terhadap Jokowi.
"Hemat kami, Presiden perlu bijak menimbang karena bisa jadi publik akan tidak simpati," tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Masih Godok Aturan Fasilitas Capres Petahana
Pesawat kepresidenan. (Foto: setkab.go.id)
Presiden Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan untuk kunjungan kerja. (setkab.go.id)
Baca Juga : Prabowo Kekurangan Logistik untuk Pilpres?
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bahtiar mengatakan aturan penggunaan fasilitas negara, termasuk pesawat kepresidenan saat ini masih digodok pemerintah.
"Sedang kita harmonisasi, sampai saat ini jadi memang sedang ada proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Bahtiar usai menggelar sosialisasi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Bahtiar mengatakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang belum jelas mengatur penggunaan fasilitas pejabat negara pada masa kampanye.
Infografis partai peserta Pemilu 2019. (era.id)