Dokter Terawan dan Kekakuan Medis Indonesia

| 06 Apr 2018 18:14
Dokter Terawan dan Kekakuan Medis Indonesia
Dokter Terawan dan Krishna Murti (Sumber: Instagram/krishnamurti_91)
Jakarta, era.id - Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menggunakan metode cuci otak untuk penyembuhan stroke menjadi polemik bagi para inovator di bidang medis.

Melansir dari Antara, dokter penemu rompi dan helm antikanker, Warsito Purwo Taruno, menilai sanksi terhadap dokter Terawan menunjukkan dunia medis di Indonesia masih terlalu kaku.

"Saya kira tak mudah menembus kekakuan dunia medis Indonesia. Tetapi mau tidak mau itu akan terjadi dengan sendirinya karena ekonomi Indonesia semakin terpuruk kalau tak segera beralih ke inovasi," ujar Warsito, Jumat (6/4/2018).

Warsito mengungkapkan, seharusnya polemik antara dunia medis dan inovasi tidak terjadi jika pemerintah menerapkan Permenkes 1109/Menkes/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Layanan Kesehatan.

"Seharusnya tak ada polemik dan kontroversi dengan apa yang dilakukan dokter Terawan, juga dengan jamu yang notabene warisan kekayaan alam dan nenek moyang Indonesia, dan juga dengan electro capacitive cancer treatment (ECCT)," ujarnya.

Aturan itu menjelaskan terdapat berbagai pengobatan komplementer-alternatif, seperti intervensi tubuh dan pikiran, sistem pelayanan pengobatan alternatif, cara penyembuhan manual, pengobatan farmakologi dan biologi, diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan, serta cara diagnosa dan pengobatan lainnya.

Baca Juga : Berkat Dokter Terawan, Prabowo Tahan Lama Pidato

Permenkes itu juga menjelaskan yang melakukan pengobatan bukan hanya dokter, bisa juga tenaga kesehatan dan fisika medis yang aturannya mengikuti profesi masing-masing.

Dia berharap sanksi yang dialami dokter Terawan tidak membuat tanaga medis berhenti berinovasi. Jika di dalam negeri tidak memungkinkan, Warsito menyarankan aplikasinya dilakukan di luar negeri.

"Yang dilakukan dokter Terawan tak ada masalah berdasarkan aturan itu," ujar dia.

Infografis Warsito Purwo Taruno (Wildan/era.id)

Rekomendasi