Berapa Biaya Ideal Umrah?

| 09 Apr 2018 17:31
Berapa Biaya Ideal Umrah?
Kakbah (Foto: Pixabay)
Depok, era.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan angka Rp20 juta sebagai referensi harga minimum paket umrah. Nilai tersebut didapatkan Kemenag sebagai hasil diskusi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami berdiskusi ingin menetapkan harga referensi. Rp20 juta harga referensi. Kami bukan pelaku bisnis jadi kami tidak bisa menentukan berapa harga yang pantas," ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Penetapan referensi ini dilakukan Kemenag untuk mencegah terjadinya kembali kasus-kasus penipuan perjalanan haji dan umrah. Jadi, kalau ada yang menelepon kamu dan menawari perjalanan umrah dengan biaya kurang dari Rp20 juta, kamu boleh langsung menutup telepon itu.

Alfi bilang, kesadaran masyarakat untuk melindungi diri dari muslihat para penjahat juga sangat penting. Sebab, soal penetapan harga ini, Kemenag tidak punya kewenangan lebih dari menetapkan referensi harga minimum, apalagi sampai mengontrol paket-paket promo.

"Termasuk pengawasan (Kemenag), (promo) ada beberapa hal diluar jangkauan," kata Arfi.

Lebih lanjut, Arfi menyinggung biaya perjalanan umrah yang ditawarkan First Travel, menurutnya jauh di bawah batas wajar.

"Enggak wajar harga itu, tidak rasional, karena untuk tiket saja tahun 2016 sekitar 900 USD atau sekitar Rp11 juta. Belum lagi buat visa, akomodasi," kata Arfi.

Infografis "First Travel" (Arno Mahendra/era.id)

Terkait kasus First Travel sendiri, bos-bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi