Depok, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK melakukan proses hukum atas kasus korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
Ditemui di Universitas Indonesia, Boediono mengaku pasrah dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum untuk menyelesaikannya.
"Saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," tutur Boediono, Jumat (13/4/3018).
Ia pun sedikit mengungkapkan apa yang telah dilaksanakannya pada masa menjabat Gubernur BI kala kasus Bank Century mencuat. Ia mengatakan telah berusaha dengan berbagai cara demi menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis saat itu, yakni sekitar tahun 2008.
"Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan, memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu. Kembali kepada bangsa ini untuk mengatasi krisis yang dihadapi pada waktu itu," tuturnya.
Dalam surat dakwaan, Budi Mulya didakwa berasama beberapa orang, yakni Boediono (Gubernur BI), Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan), dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim.
Baca Juga : KPK Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century
Untuk masalah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan proses penyelidikan kasus dana talangan atau bailout Bank Century. Namun, KPK enggan disebut proses hukum dalam kasus ini berhenti setelah bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulia dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun. KPK menegaskan kasus ini tak pernah dihentikan.
"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini. Sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (12/4/2018).
Ia menambahkan, untuk membuka suatu perkara ke tingkat penyidikan harus memiliki bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan itu bisa diambil dari proses penyelidikan yang merupakan pengembangan dari fakta atau penuntutan dalam persidangan.
"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penututan juga bisa. Secara teknis itu memungkinkan," ungkapnya.