Pengemudi Ugal-ugalan di Sudirman Tabrak Polisi hingga Terpental

| 22 Nov 2017 07:50
Pengemudi Ugal-ugalan di Sudirman Tabrak Polisi hingga Terpental
Pengemudi ugal-ugalan, Tanita Felicya. (jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memeriksa pengemudi Honda CR-V putih dengan pelat nomor kendaraan B 1738 PLO yang menabrak polisi dan pengendara di Jalam Jenderal Sudirman, Jakarta.

Berdasarkan keterangan polisi, pengemudi ugal-ugalan itu bernama Tanita Felycia (24), dan tinggal di Jalan Rawasari Timur No 3, Jakarta Pusat. Setelah dihentikan polisi, Tanita dibawa ke Gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan urine.

Perempuan berambut pirang itu melarikan diri saat akan ditilang polisi karena melanggar aturan pelat kendaraan ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.

"Terduganya ini bawa mobil CR-V. Nah kebetulan langsung menabrak petugas, terlempar saya. Akhirnya setelah diamankan dikejar semua sama pengendara ojek-ojek," kata anggota Satuan Pengatur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Briptu M Ariel, Selasa (21/22/2017) malam.

Pelarian Tanita berakhir di depan Gedung Kemenpan-RB. Polisi menghalangi laju kendaraannya menggunakan mobil derek dan sempat melepaskan tembakan peringatan. Saat kendaraannya berhenti, kaca-kaca mobilnya sudah pecah.

Saat ditanya di lokasi kejadian, Tanita tidak banyak bicara dan menolak keluar dari mobilnya. Di ruang pemeriksaan, dia bahkan sempat mengamuk, membanting ponsel petugas dan memukul petugas.

Tags :
Rekomendasi