Jaksa: Ada yang Janggal dari Absennya Novanto

| 20 Apr 2018 13:46
Jaksa: Ada yang Janggal dari Absennya Novanto
JPU KPK, Takdir Suhan (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - JPU KPK Takdir Suhan menilai ada yang janggal dari alasan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, Jumat (20/4/2018).  Novanto tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan duplik untuk sidang putusannya, Selasa (24/4/2018).

"Padahal yang kami tahu, sesuai dengan penundaan sidang bahwa di tanggal 24 itu agendanya putusan. Sehingga kami memaknai alasan ini ada yang janggal," tutur Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Menurut Takdir, duplik tidak perlu disiapkan Novanto pada sidang putusan. Sebab, dalam sidang putusan nanti, Novanto selaku terdakwa tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan tanggapan atau pembelaan di dalam persidangan.

"Itu agendanya adalah putusan, sehingga kedua belah pihak tidak ada kesempatan lagi untuk menyampaikan tanggapan, atau pun pembelaan. Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim, tidak ada lagi pihak lain menyampaikan komplain," tuturnya.

Takdir lantas mengatakan pemanggilan untuk Novanto akan tetap dilakukan. Sebab pemanggilan saksi dapat dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah tiga kali masih mangkir, maka akan ada upaya paksa dari JPU KPK. Namun, JPU KPK tetap berharap Novanto dapat hadir sebagai saksi pada Jumat pekan depan.

"Tadi disampaikan juga setelah tanggal 24 SN bersedia untuk datang, makanya nanti kita panggil lagi. Semoga tidak ada halangan lah, dengan alasan yang macam-macam," tutur Takdir.

Baca Juga : Direktur RS Permata Hijau Beberkan Kebohongan Bimanesh

Kondisi medis Novanto perlu didalami

Di sisi lain, Takdir masih ingin mendalami kondisi medis Setya Novanto. Sebab, selama ini persidangan telah menghadirkan saksi dan dokter yang menerima dan merawat Novanto di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan pada November 2017.

"Kita masih menggali fakta tentang kondisi medis. Memang untuk di Medika kita sudah maksimal, kita sudah mendapat poinnya, tapi masih ada saksi lain yang kaitannya dengan diagnosis yang mesti kami gali," kata dia.

Baca Juga : Bimanesh Tolak Disebut Rekayasa Sakit Novanto

Selain Novanto, mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi yang juga didakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, juga akan dihadirkan di dalam persidangan Bimanesh ini. 

Takdir dan JPU KPK sudah yakin untuk dapat membuktikan dakwaan-dakwaan terhadap Bimanesh melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi sejauh kami yakin bahwa pembuktian kami sudah maksimal, tinggal kami menyiapkan lagi saksi-saksi yang lain untuk menguatkan pembuktian," tuturnya.

Baca Juga : Dokter Bimanesh Kenakan Rompi Oranye KPK

Oleh jaksa KPK, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh juga disebut bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi