Meski sudah mendapatkan jadwal untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur dari PT Quadra Solution, Setnov tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan. Seharusnya, hari ini ia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang pernah menjeratnya menjadi tersangka, yaitu kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.
Absennya Setya Novanto dalam pemanggilan KPK disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Menurutnya, Setya Novanto tidak hadir karena sedang memenuhi tugas negara sebagai Ketua DPR RI. Ia juga menambahkan, telah mengirimkan surat resmi kepada pihak KPK atas ketidakhadirannya dalam memenuhi agenda pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun menerangkan, bahwa Setya Novanto telah mengirimkan surat bahwa tidak dapat hadir hari ini.
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Febri menambahkan, dalam surat tersebut, Setnov mengaku belum sempat memenuhi panggilan penyelidik KPK karena saat ini ia tengah melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan selama reses DPR.
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," tutupnya.