Pengacara Sebut Uang di Brankas Zumi Milik Pribadi

| 26 Apr 2018 15:42
Pengacara Sebut Uang di Brankas Zumi Milik Pribadi
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Zumi Zola, Mohammad Farizi menyebut, uang yang ada dalam brankas di vila milik kliennya, di Kabupaten Tanjung Jabung merupakan milik pribadi Zumi, bukan hasil gratifikasi.

"Kalau brankas itu kan kemarin diklarifikasi. Karena kan pasalnya gratifikasi. Kalau ada barang kita harus klarifikasi. Kita jelaskan itu memang milik Zumi," kata Farizi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (26/4/2018).

Menurutnya, uang dalam brankas tersebut milik Zumi pribadi yang terdiri dari uang rupiah dan dolar. Uang itu juga merupakan sisa saat Zumi menjalani pendidikan di luar negeri.

Selain itu, saat diklarifikasi mengenai penggeledahan, kuasa hukum Zumi Zola ini menolak berkomentar lebih jauh. Ia mengaku tak tahu mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

(Ilustrasi/era.id)

Baca Juga : Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa 7 Saksi

"Kalau penggeledahan belum tahu sampai sekarang. Tadi enggak ada pemeriksaan, cuma perpanjangan penahanan saja," ungkap Farizi.

Sebelumnya, Rabu, (24/4) penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di tujuh tempat di Provinsi Jambi terkait kasus yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif tersebut, yakni gratifikasi terkait proyek di lingkungan Provinsi Jambi. Tujuh tempat yang digeledah antara lain kantor sebuah perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga : Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa 7 Saksi

"Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberap berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangan," kata Plh. Kabiro Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (24/4).

(Infografis/era.id)

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.

Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi