Usai Muhammad Kece, Giliran Yahya Waloni Didesak Segera Ditangkap, Muannas: Laporan Menumpuk di Kepolisian

| 26 Aug 2021 08:21
Usai Muhammad Kece, Giliran Yahya Waloni Didesak Segera Ditangkap, Muannas: Laporan Menumpuk di Kepolisian
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap pihak kepolisian, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid meminta pihak kepolisian segera menangkap pendakwah Yahya Waloni.

Menurut Muannas, baik Muhammad Kece maupun Yahya Waloni sama-sama memecah belah masyarakat. Untuk itu, politikus Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) itu meminta pihak kepolisian segera memproses hukum Yahya Waloni.

"Stlh Kece saya berharap minimal hukum jg berlaku sama ke Yahya Waloni dulu aksi memecahbelah masy. thd kerukunan beragama tdk kalah bahayanya," cuit Muannas di akun Twitternya, Rabu (25/8/2021).

"Apalagi laporannya menumpuk dikepolisian dr berbagai pihak, ini penting agar berimbang tdk ada kesan dikotomi mayoritas thd minoritas," tambah dia.

Sebelumnya, Yahya Waloni resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian SARA, Selasa (27/4). Laporan itu diketahui dari unggahan Twitter Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab.

Muhammad Kece sendiri telah ditangkap Penyidik Siber Bareskrim Polri dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Rekomendasi